Administrator adalah pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di tingkat pusat dan daerah yang ditetapkan melalui SK dan bertanggung jawab terhadap keamanan data.
- Administrator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan. Administrator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Administrator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
- Administrator Dapodik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, masing-masing 1 (satu) orang.
- Operator adalah petugas pendataan yang diberi tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data, pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data.
- Operator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
- Operator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Operator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
- Operator sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
- Operator Dapodik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, maksimal 7 (tujuh) orang.
- Operator Dapodik di Sekolah, sebanyak 1 (satu) orang.
A. Kewenangan PDSP
- Memberikan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
- Melakukan sosialisasi pemberian akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
- Menerima SK penunjukan Admin dan operator dari Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
- Menyetujui dan mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
- Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Provinsi
- Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi
- Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Provinsi ke PDSP
- Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
- Berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Provinsi
- Admin provinsi berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Pendidikan Provinsi
- Setiap operator Dinas Pendidikan Provinsi dapat merubah sandi operator
- Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Provinsi
- Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin dan operator di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota ke PDSP
- Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Admin berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota berwenang memberikan akun dan sandi operator di Dinas Kabupaten/kota
- Setiap operator Dinas Kabupaten/kota dapat merubah sandi operator
- Admin berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Menerima SK operator sekolah
- Menetapkan akun dan sandi operator sekolah
- Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinir operator Kabupaten/Kota dan sekolah
- Kepala sekolah menetapkan operator
- Membuat SK operator
- Mengirimkan SK operator ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menggunakan akun dan sandi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Setiap operator sekolah dapat merubah sandi operator
0 komentar:
Posting Komentar